Cegah Penyebaran Virus Corona, Dishub Ambon Batasi Jumlah Penumpang Angkot dan Speedboat

Ambon, TN – Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon membatasi jumlah penumpang, baik untuk angkutan kota (angkot) maupun speedboat.

Angkot yang biasanya berpenumpang sebanyak 11 orang akan dikurangi menjadi 6 penumpang saja. Sementara untuk angkutan speedboat, yang biasanya mengangkut 14-16 penumpang, akan dibatasi menjadi 8 penumpang.

“Dengan adanya pengurangan kapasitas, penumpang akan memiliki jarak yang aman antara satu dengan yang lainnya,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan, di Ambon, Selasa (24/3).

Pengurangan jumlah penumpang ini, sesuai arahan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Bahkan, Dishub Kota Ambon sudah melakukan sosialisasi pencegahan Covid 19 bagi para pengemudi angkutan kota (angkot) dan angkutan penyeberangan laut, speedboat, Senin (23/3).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19) bagi para pengemudi angkutan kota (angkot), yang berlangsung di Terminal Mardika, Senin (23/3). Foto-Ist/TN

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah menyangkut jarak aman penumpang dalam angkot serta penyeberangan dengan menggunakan speedboat.

“Sosialisasi ini terkait jarak aman di areal publik. Dan angkot serta speedboat, merupakan transportasi publik yang mesti kita atur jarak aman antara penumpang didalamnya,” ujar Sapulette.

Menurut dia, pengurangan kapasitas penumpang, tentunya akan berpengaruh pada pemasukkan, karena itu, lanjut Sapulette, pihaknya sudah menyampaikan kepada para pemilik kendaraan untuk memahami kondisi yang tengah terjadi.

“Kami minta pihak pemilik kendaraan untuk memahami kondisi yang tengah terjadi, sebagai wujud tanggung jawab sosial terhadap publik,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, tarif angkutan tetap dikenakan dengan harga normal dan tidak ada penambahan tarif. “Seandainya ada penambahan tarif yang dilakukan oleh supir atau pengemudi speedboat, maka akan dikenakan sanksi pencabutan ijin operasional dan ijin trayek dari kendaraan tersebut,” tandas Sapulette.