Berita

Bupati Sorong Lantik Ari Wijayanti Sebagai Penjabat Sekda, M.L Malagam Absen

×

Bupati Sorong Lantik Ari Wijayanti Sebagai Penjabat Sekda, M.L Malagam Absen

Sebarkan artikel ini
Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru mengambil sumpah jabatan Ari Wijayanti, yang dilantik sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Sorong. Momentum itu dihadiri para Kepala OPD dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Sorong. (Foto:Ist/TN)

Aimas, TN – Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru meminta Dr. Ari Wijayanti yang telah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, tidak mematikan ponselnya selama 24 jam.

1544
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebagai pejabat daerah yang menduduki posisi strategis, Ari Wijayanti harus on call untuk memudahkan koordinasi. Apalagi pengangkatan Kepala BPKAD sebagai Penjabat Sekda, dilakukan di tengah pandemi wabah virus corona.

“Selaku Penjabat Sekda, nomor ponsel harus aktif 24 jam untuk memudahkan koordinasi. Penjabat Sekda harus dapat memastikan berbagai program prioritas Pemkab Sorong dapat berjalan sesuai perencanaannya,” kata Bupati Johny Kamuru usai mengambil sumpah jabatan Ari Wijayanti di pendopo rumah dinas Bupati Sorong, Jumat (8/5/2020).

Menurut Bupati, Penjabat Sekda mempunyai tugas strategis, yakni membantu kepala daerah menyusun kebijakan, dan pengkoordinasian administrasi pelaksana tugas perangkat daerah, dan pelayanan administrasi.

Ada mekanisme baru dalam proses penetapan Penjabat Sekda yang mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Pada Pasal 5 Ayat 2 menegaskan, bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat Sekda kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan dari gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Sementara pada Ayat 3 menegaskan, masa jabatan Penjabat Sekda sebagaimana paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Selanjutnya, pada Pasal 9 menegaskan,   bahwa Penjabat sekda dilantik oleh penjabat Pembina kepegawaian paling lambat lima hari kerja, terhitung sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekda ditetapkan.

Ari Wijayanti menduduki posisi sebagai Penjabat Sekda, setelah jabatan puncak birokrasi di Kabupaten Sorong ditinggalkan Ir. Muhammad Said Noer, yang telah memasuki masa pensiun, setelah menduduki jabatan itu selama 2 tahun 6 bulan.

Kendati sudah pensiun, Said Noer saat ini masih diberi tugas oleh Bupati Sorong sebagai Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sorong.  Jabatan itu diberikan Bupati sejak Said Noer masih aktif sebagai Sekda.

“Secara struktural Ketua Satgas Covid-19 ini adalah Sekda, dan saya sudah keluarkan SK-nya. Tapi karena situasi seperti ini, saya masih perintahkan Pak Said Noer yang sudah pensiun dari jabatan Sekda, untuk tetap melanjutkan jabatan itu, dan nanti pertanggungjawaban disampaikan kepada Penjabat Sekda,” kata Bupati.

Pelantikan Ari Wijayanti itu dihadiri Kapolres Sorong dan Dandim 1802 Letkol Inf.Budiman, Wakil Bupati Suka Harjono dan para pimpinan OPD. Hingga pelantikan usai, hanya Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, ML Malagam yang tidak terlihat hadir. **