Bupati Ingatkan ASN Teluk Bintuni Harus Bersikap Netral

Bintuni,TN- Untuk mewujudkan tujuan Nasional dan pelaksanaan cita-cita bangsa sepatutnya dibutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mampu bertanggung jawab melaksanakan tugas pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan.

Penegasan ini disampaikan Bupati Teluk Bintuni, Ir Petru Kasihiw,M.T melalui sambutannya yang dibacakan Sekda, Gustaf Manuputty,S.Sos.,M.M dalam kegiatan pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian serta penerapan manajemen ASN pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni di Aula Sasana Karya Bumi Saniari SP 3, Senin (9/3).

“Berdasarkan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tentunya mengedepankan sikap integritas tinggi, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa, harus juga diakui bahwa terkadang ASN terjebak dalam kekeliruan sebab itu pengawasan dan pengendalian manajemen kepegawaian menjadi salah satu instrument penting yang memiliki tugas melaksanakan penyusunan, penetapan serta pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan.

Terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini dimana Kabupaten Teluk Bintuni juga memilih kepala daerah yang baru, maka pengawasan dan pengendalian ASN perlu ditingkatkan netralitasnya.

“Saya ingin mengingatkan kepada kita semua untuk mengedepankan sikap objektif, tidak bias, netral dan bebas dari kepentingan politik manapun, saya mengajak kita semua untuk mengedukasi sejak dini sikap netralitas bagi ASN dalam menghadapi gelaran pemilihan kepala daerah yang sudah semakin dekat ini, sehingga kedamaian, kesejukan, dan keamanan di masyarakat dapat terjaga ” ungkap Kasihiw.

Bupati pesan kepada ASN untuk manfaatkan hal-hal yang menyebabkan pola pengembangan karir PNS menjadi zona kompetitif, dimana parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pendidikan dan pelatihan serta nilai pengabdian komitmen terhadap tugas.

Nilai ini diharapkan kualitas kinerja lembaga yang makin meningkat, pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi kualifikasi dimiliki calon dalam proses rekruitmen, pengangkatan, penempatan serta promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola Pemerintahan yang baik untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

“Perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN, saya yakin penerapan manajemen ASN dengan prinsip merit ini kita pelajari lebih dalam pada kesempatan ini,” tutup Bupati.