Bicarakan SOP Pengiriman Komoditi Perikanan, SKIP Merauke Undang Beberapa Pelaku Usaha

Coffe morning bahas SOP pengiriman komoditi Perikanan Merauke. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIP) Merauke telah mengundang beberapa pelaku usaha perikanan di kota Merauke dalam rangka coffee morning tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) pengiriman komoditi perikanan dari Kabupaten Merauke.

Kegiatan coffee morning ini diadakan selama 2 hari di kantor SKIPM Merauke secara bertahap. Pada hari pertama tanggal 8 Juli kemarin, dihadiri oleh para pelaku usaha ikan hias atau pelaku usaha ikan hidup, sedangkan pada hari kedua dihadiri oleh pelaku usaha ikan-ikan segar, beku dan kering.

“Tentunya dalam masa pandemi Covid-19 ini undangan yang hadirpun sangat dibatasi, dan harus tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 misalnya memakai masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh, self-assesment, dan menjaga jarak,” tutur SKIPM Merauke, Nikmatul Rochmah, Kamis (9/7) dalam rilis.

Beberapa pelaku usaha perikanan di Kota Merauke yang mengikuti coffee morning tentang SOP pengiriman komoditi perikanan dari Kabupaten Merauke. Foto-Ist/TN

Kegiatan coffee morning kali ini merupakan upaya pihaknya dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, terhadap SOP dalam usahanya menjalankan pengiriman komoditi perikanan.

Lanjut dikatakan, pengukuran kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan merupakan sebuah indikator kinerja utama dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2020–2025. Sehingga diharapkan bersama-sama dapat mengawal indikator kinerja ini, untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Kepatuhan (complience) adalah tingkat perilaku seseorang, dalam mengikuti suatu peraturan, spesifikasi, metode, dan standar yang telah ditetapkan dari suatu organisasi. Pelaku usaha perikanan harus lebih tertib dalam segi administrasi maupun teknis dalam melakukan pengiriman komoditi perikanan.

Temuan-temuan ataupun pelanggaran dari unsur administrasi atau teknis akan mempengaruhi turunnya capaian indikator kepatuhan pelaku usaha. Dari segi administrasi pelaku usaha perikanan diharapkan dapat memberikan data yang lengkap dan benar, sehingga data ini bermanfaat untuk kebutuhan di Kabupaten Merauke.

Dari segi teknis juga diharapkan bersama-sama untuk tunduk dan patuh terhadap standar, ataupun peraturan perkarantinaan, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang berakibat pada penolakan, ataupun pemusnahan atau berdampak pada pelanggaran hukum.

Diskusi dua arah dalam kegiatan ini berlangsung hangat antara pelaku usaha perikanan dengan narasumber. Program Cara Karantina Ikan Yang Baik (CKIB) dan program Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) adalah program yang ditawarkan oleh KKP dalam mempercepat proses layanan sertifikasi produk perikanan dalam kegiatan pengiriman komoditi perikanan.

“Melalui program ini proses penerbitan sertifikasi produk perikanan tidak memerlukan waktu berhari-hari. Pelaku usaha perikanan dapat mangajukan penerbitan 4 jam sebelum pengiriman,” katanya.

Pelaku usaha perikanan yang menerapkan jaminan mutu dan kesehatan produk perikanan, seperti program CKIB dan CPIB tentunya dianggap sebagai pelaku usaha perikanan, yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, karena dari segi administrasi dan teknis, telah memenuhi unsur dari resiko jaminan mutu dan kesehatan produk atau hasil perikanan.